Hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia danmenjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i.Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.
...
Hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia danmenjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i.Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.
Syarat-syaratnya:
- Hendaklah hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5 wasaq yang setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras.
- Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.
Kadar Kewajiban:
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu sebesar 5 % pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10 % pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan. Keterangannya ialah hadits Nabia yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakat 5 %.”
Waktu Pengeluarannya:
Yaitu ketika panen sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi: “..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An’âm[6]: 141).
Cara Perhitungan Zakat Pertanian:
Contoh 1
Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan + 2.5ton gabah (padi). Biaya yang dia keluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?
Jawab:
Persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5 %
Maka perhitungannya:
Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg
Biaya perawatan senilai = 100 kg
Netto = 2.400 kag
Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg
Contoh 2:
Seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg,berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 %
Maka perhitungannya:
Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg
Ongkos perawatan = 50 kg
Bersih = 2.450 kg
Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg
Catatan:
Apabila berbagai hasil pertanian dijadikan komoditas perdagangan, maka zakatnya ditetapkan sebagaimana zakat harta perdagangan, yang harus memenuhi syarat haul di samping mencapai nisab.
Orang Baik
Berdonasi sebesar Rp 1.000May 11th
Aamiin