Donasi Terkumpul
Rp297.965.562
1366 Donasi
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Misi Bersama :
Membatu anak-anak yatim, piatu, dan dhuafa (fakir-miskin) yang tengah berjuang di bawah beban kehidupan.
Zakat penghasilan Untuk apa :
1. Penyediaan makanan bergizi dan penyediaan paket sembako.
2. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan serta keterampilan.
3. Lebih dari itu, kita membantu membangun fondasi kehidupan yang lebih baik bagi sesama.
Realisasi Penyaluran
Alur Program :
Kebutuhan Dana
Cara Berpartisipasi:
1. Menghitung Zakat Penghasilan : 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Contoh :
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
2. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui Pondok Yatim Dhuafa dengan cara transfer via rekening :
Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Transfer Zakat: Lakukan transfer zakat penghasilan Anda ke rekening yang telah disediakan.
3. Online Donation : Dengan mudah, Anda bisa berdonasi online melalui situs resmi kami www.sedekahyatim.id dan www.pondokyatim.or.id
Pertanyaan Umum Seputar Zakat Penghasilan
1. Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih?
Ketika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab dan haul, maka zakat penghasilan harus dikeluarkan. Dalam hal ini, penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan bersih dimana sudah dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib. Jika sisa penghasilan masih memenuhi nisab, maka zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.
2. Apa Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan?
Zakat mal dan zakat penghasilan merupakan 2 hal yang berbeda. Zakat mal merupakan zakat harta yang mana ketika harta seseorang telah mencapai nisab, maka wajib untuk dikeluarkan. Contoh zakat mal adalah harta seseorang seperti emas, surat berharga, hasil laut, dan sebagainya yang disimpan dalam waktu tertentu. Sedangkan zakat penghasilan berasal dari penghasilan seseorang atas profesi tertentu seperti dokter, guru, pengusaha, dan lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Berapa Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas. Ketika penghasilan seseorang dalam 1 tahun mencapai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harga emas hari ini adalah Rp959 ribu, maka nisab emas adalah Rp959 x 85 = Rp81,5 juta. Jadi ketika penghasilan dalam 1 tahun mencapai Rp81,5 juta, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
4. Apakah Gaji 3 Juta Apakah Wajib Zakat?
Gaji 3 juta per bulan belum diwajibkan untuk membayar zakat mal dan zakat penghasilan karena belum mencapai nisab setara 85 gram emas jika diakumulasikan dalam satu tahun.
Kami bersyukur atas perhatian, dukungan, dan ketulusan Anda. Bersama, mari kita jadikan zakat penghasilan sebagai sumber kebahagiaan dan keberkahan bagi semua.
Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda.