.png)
Donasi Terkumpul
Rp350.012.995
1580 Donasi
Informasi penggalangan dana



Cerita penggalangan dana
06 Mei 2022
Assalamu'alaikum Sahabat Pondok Yatim, kami doakan semoga senantiasa diberikan Allah SWT nikmat sehat untuk anda dan keluarga.
.webp)
Tunaikan kewajiban zakat bersama Pondok Yatim & Dhu’afa LAZ Amal Sholeh Sejahtera
Lembaga Amil Zakat yang fokus pada program pengasuhan dan pemberdayaan anak-anak yatim dan dhuafa. berperan aktif di bidang Pendidikan, Sosial Kemanusiaan, Ekonomi Produktif, dan Dakwah.
Didirikan sejak tahun 2008 hingga saat ini Pondok Yatim dan Dhuafa LAZ Amal Sholeh Sejahtera telah memiliki sebanyak 19 Asrama Yatim & Dhuafa dan kantor pelayanan ZIS yang tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
Pondok Yatim & Dhuafa LAZ Amal Sholeh Sejahtera telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan status hasil audit Wajar. Pondok Yatim dan Dhuafa LAZ Amal Sholeh Sejahtera bertekad semakin professional dalam mengelola amanah dana sosial yang diterima.

Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Jika nishab dan haul zakatmu telah terpenuhi, mari sisihkan sebagian hartamu untuk bantu banyak masyarakat yang membutuhkan. InsyaAllah zakat yang kamu tunaikan mensucikan hartamu setahun kebelakang dan mendapat keberkahan untuk setahun kedepan.
Program Penyaluran Zakat Pondok Yatim dan Dhuafa
Zakat yang dihimpun akan digunakan untuk memberikan manfaat berupa Paket Kebutuhan Makanan Pokok Sembako Untuk Lansia Dhuafa & Keluarga Prasejahtera dan Bantuan Pembiayaan Sekolah Untuk Yatim & Dhuafa Mukim & Non Mukim.



Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Setiap bulan kamu dapat tunaikan zakat dari penghasilanmu. Besar Nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas (harga emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, zakat penghasilan wajib dikeluarkan.
.webp)
Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.


Untuk informasi detail seputar kegiatan Pondok Yatim dan Dhuafa, Anda bisa menghubungi:
Mari berzakat di Sedekah Yatim dengan cara:
1. Klik "ZAKAT SEKARANG";
2. Masukkan nominal donasi;
3. Pilih Metode Pembayaran (GO-PAY, Dompet Kebaikan, Transfer Bank, Virtual Account, Kartu Kredit);
4. Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account.