Rp42.483.112
terkumpul dari Rp50.000.000
1371 Donasi
Mau Pahala mengalir tidak terputus? Yuk sedekah jariah berbagi Mushaf Al Qur’an untuk penghafal Qur’an
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam Bersabda : “Salah satu amal kebaikan yang pahalanya terus terbawa kepada mayyit sampai alam kuburnya adalah sedekah dan mewariskan (mewakafkan) Al Qur’an (Hr.Bukhari)
Mari bersedekah dari harta yang dititipkan Allah Ta’ala untuk membantu perjuangan para santri penghafal Al Qur’an demi meraih cita-cita mulia.
Dengan ikut berpartisipasi sedekah Al Qur’an, InsyaAllah menjadi investasi abadi tidak hanya di dunia namun juga di akhirat, Jangan sampai sahabat yatim melewatkannya.
Keberkahan harta yang kita miliki bisa dirasakan langsung yaitu ketika harta kita bisa bermanfaat untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain.
“Terimakasih kakak dan sahabat yatim yang telah bersedia mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki demi terwujudnya harapan kami menjadi penghafal Al Qur’an. Semoga setiap huruf Al Qur’an yang kami baca dan setiap ayat yang kami hafalkan menjadi pahala untuk kakak dan sahabat yatim semua” (Ucap salah satu anak asuh)
Mari salurkan sedekah anda melalui Pondok yatim dan dhuafa...
Pondok Yatim dan Dhuafa merupakan Lembaga Amil Zakat dan Organisasi Sosial pengasuhan anak-anak yatim dan dhuafa serta berperan aktif di bidang Pendidikan, Sosial, Kemanusiaan. Didirikan sejak tahun 2008 hingga saat ini Pondok Yatim dan Dhuafa telah memiliki sebanyak 18 Asrama Yatim & Dhuafa dan kantor pelayanan ZIS yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi
Pondok Yatim & Dhu’afa mengajak #sahabatsedekahyatim untuk Sedekah dengan cara :
Terimakasih atas doa, dukungan dan bantuannya, semoga Allah membalas semua kebaikan #sahabatsedekahyatim
Disclaimer :
Fundraising ini adalah bagian dari Program Sedekah Pondok Yatim Dhuafa. Dana yang terhimpun akan disalurkan dalam bentuk mushaf Alquran untuk yatim dan dhuafa penghafal Alquran. Pondok Yatim & Dhuafa tidak menerima donasi yang bersumber dari aktifitas kejahatan, kriminalitas dan sumber yang dilarang dari pemerintah Republik Indonesia.